Rabu, 24 November 2010

perbedaan permenkes dan kepmenkes dari tahun ke tahun tentang bidan Indonesia

Permenkes dan kepmenkes yang terkait dengan bidan antara lain:
1. Permenkes No. 5380/IX/1963, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain.
2. Permenkes No. 363/IX/1980, yang kemudian diubah menjadi Permenkes 623/1989 wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan khusus ditetapkan bila bidan meklaksanakan tindakan khusus di bawah pengawasan dokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini, bidan dalam melaksanakan praktek perorangan di bawah pengawasan dokter.
3. Permenkes No. 572/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktek bidan. Bidan dalam melaksanakan prakteknya diberi kewenangan yang mandiri. Kewenangan tersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang tersebut mencakup:
a. Pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan ibu dan anak.
b. Pelayanan Keluarga Berencana.
c. Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
4. Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996. Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya. Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standar profesi. Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes No. 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri.
5. Permenkes nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan. Dalam melaksanakan tugasnya bidan memberikan Layanan Primer ialah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan. Layanan Kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota timyang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan. Layanan Rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke system layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertical atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya. Pelayanan kebidanan berfokus pada upaya pencegahan, promosi
kesehatan, pertolongan persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan asuhan sesuai dengan kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta melaksanakan tindakan kegawat daruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
6. Permenkes nomor HK.02.02/MENKES/149/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan. Dalam permekes ini bidan berwenang menjalankan praktek: pelayanan kebidanan, pelayanan reproduksi perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kebidanan terdiri dari: pelayanan pada ibu: pelayanan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, dan masa menyusui. Sedangkan pada bayi: pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 hari. Pelayanan pada ibu yang diberikan terdiri dari: penyuluhan dan konseling, pemeriksaan fisik, pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pertolongan persalinan normal, pelayanan ibu nifas normal. Pelayanan pada bayi terdiri dari: pemeriksaan bayi baru lahir, perawatan tali pusat, perawatan bayi, resusitasi pada bayi baru lahir, pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tuga pemerintah dan pemberian penyuluhan.
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan bidan berwewenang untuk: memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah dan kondom, memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter, memberikan penyuluhan atau konseling pemilihan kontrasepsi, melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
Dalam pemberian pelayanan kesehatan masyarakat bidan berwewenang: melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi, melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas, melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.

0 comments:

Posting Komentar