Tampilkan postingan dengan label wedding. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wedding. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 November 2011

pernikahan islam

Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah I. Minta Pertimbangan Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya. II. Shalat Istikharah Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan. Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan. III. Khithbah (peminangan) Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu: 1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain). 2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya. Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah) Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya. IV. Melihat Wanita yang Dipinang Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya." Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah: 1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram. 2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya. V. Aqad Nikah Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi: a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai. b. Adanya ijab qabul. Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa: Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya. c. Adanya Mahar (mas kawin) Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya. Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani) d. Adanya Wali Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim. e. Adanya Saksi-Saksi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557). Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat. III. Walimah Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan. Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya: "Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (HR: [shahih] Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah). Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya: "Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa". (HR: [shahih] Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri). berbagai sumber....

Selasa, 27 April 2010

10 Hal yang Diperdebatkan Pasangan Menjelang Pernikahan

KOMPAS.com - Pernikahan adalah hal yang membutuhkan banyak persiapan karena menyangkut kepentingan dua keluarga. Tak heran akan mengundang perdebatan dari kedua pihak karena kemungkinan terbesar, masing-masing pihak memiliki keinginan yang bertentangan.

Stres berkepanjangan menjelang hari pernikahan bisa membuat jarak antara Anda dan si dia. Masalah sepele saja bisa mengiritasi perasaan Anda dan dia. "Perencanaan hari pernikahan adalah sebuah percobaan untuk lembaga pernikahan Anda nanti. Hal-hal yang menjadi perdebatan saat merencanakan pernikahan adalah tanda-tanda di pokok hal yang akan menjadi topik sensitif di masa mendatang," terang Tina B. Tessina, psikoterapis dan pengarang True Partners: A Workbook for Building a Lasting Intimate Relationship. Berikut adalah beberapa penyebab perdebatan antarpasangan.

Keluarga
Daftar undangan keluarga si dia makin lama makin panjang, namun dana yang dikucurkan dari pihaknya tak bertambah. Tessina mengatakan, argumen tipe ini adalah prototipe permasalahan finansial di masa mendatang. Sarannya: Cobalah untuk melihatnya dengan gaya bisnis. Katakan pada pasangan Anda, "Ini adalah daftar undangan dari pihak keluarga kamu beserta anggaran dananya, ini adalah daftar undangan keluargaku beserta data anggarannya. Maukah keluarga kamu mengeluarkan dana lebih?"

Dr. Patrick Gannon, psikolog, mengatakan, bahwa dalam sebuah permasalahan, apalagi yang menyangkut keuangan semacam ini, cobalah untuk mencari isu-isu tersembunyi di baliknya. Apakah Anda sensitif dengan isunya atau keseimbangan, atau keadilan? Apalah salah satu dari Anda memiliki obligasi yang lebih besar kepada orangtuanya hingga pelaksanaan acara pernikahan harus dilaksanakan dalam cara tertentu?

Keterlibatan pengantin pria
Sepertinya si dia tak peduli dengan acara pernikahannya? Kok bisa, sih? Tessina mengatakan, "Umumnya pria tak terlalu memusingkan masalah desain dan dekorasi. Jangan putus asa ketika ia tak terlalu memberikan kesan yang mengindikasikan bahwa ia ingin terlibat dalam hal penataan acara pernikahan." Pastikan bahwa tak ada masalah mendasar yang menjadi penyebabnya. Sebaiknya Anda mencari tahu sebenarnya ia akan lebih tertarik untuk mengurus hal apa, dan doronglah ia untuk berpartisipasi pada bagian tersebut. Kadang pria berpikir bahwa hari pernikahan adalah hari yang ditunggu para wanita, sehingga ia cenderung melepas acara tersebut agar si wanita puas mengerjakannya. Atau, mgkn ia merasa orangtuanya atau orangtua Anda sudah sangat mengambil alih.

Uang
Anda menghabiskan banyak dana pada pakaian pengantin dan perawatan tubuh, sementara ia ingin menyisihkan dana untuk berbulan madu di luar negeri. Untuk masalah klasik ini, sebaiknya sama-sama duduk dan berpikir rasional. Mengapa Anda butuh mengeluarkan banyak dana pada busana pengantin? Penggunaan uang sebaiknya seimbang dan untuk kepentingan kedua pihak. Setidaknya bulan madu adalah hal yang sama-sama dinikmati kedua pihak.

Adat dan tradisi
Pertanyaan-pertanyaan, seperti, "Mengapa si dia tak mau berusaha untuk mengerti tradisi di keluargaku?" Jika hal ini sering terjadi, sebaiknya pastikan si calon suami mengerti apa yang diharapkan darinya, dan ia mungkin tak mengerti adat yang Anda ingin jalankan. Disarankan untuk mengajaknya berdiskusi mengenai adat yang ingin dijalankan. Apa gunanya dan apa makna yang dikandung.

Estetika
Awalnya Anda ingin si dia lebih terlibat dalam perencanaan pesta resepsi, namun, tiba-tiba ia menjadi sangat pemilih dan memikirkan segalanya. Anda berdua perlu membicarakan wilayah kekuasaan dan siapa yang memegang keputusan akhir menyangkut perencanaan acara pernikahan. Putuskan mana yang menjadi prioritas dengan menuliskan hal-hal prioritas yang harus dipikirkan menyangkut pernikahan bagi masing-masing pihak. Adalah hal yang baik untuk masing-masing saling belajar bagaimana memprioritaskan, bernegosiasi, dan berkompromi dengan pasangan. Kemampuan ini akan menjadi hal penting di masa mendatang.

Lokasi
Coba tanyakan alasan ia ingin menikah di rumahnya. Apakah karena keluarga dan teman-temannya banyak di sekitar lokasi itu? Apakah keluarganya juga banyak yang berdomisili di sekitar wilayah itu? Jika tidak, mana yang lebih ia inginkan, banyak keluarga yang datang atau lebih banyak teman yang datang? Mengapa tidak melangsungkan pernikahan di tengah kota, yang bisa dijangkau dari berbagai lokasi?

Sikap perfeksionis berlebihan
Pernah mendengar istilah "bridezilla"? Ini adalah sebuah julukan untuk wanita yang bersikap seperti orang yang sangat terobsesi dengan acara pernikahannya. Kadang, "bridezilla" ini berlebihan dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pernikahannya. Jika tiba-tiba ia mengutarakan keberatannya mengenai sikap Anda yang seperti orang stres saat mengurus pernikahan, jangan anggap sepele. Hal ini bisa jadi merupakan tanda peringatan. Tentu, Anda ingin hari pernikahan Anda berlangsung indah dan menarik. Namun, jangan sampai sifat perfeksionis Anda tersebut mengorbankan hubungan Anda dan dia.

Perjanjian pranikah
Mungkin pertanyaan yang muncul saat istilah "perjanjian pra-nikah" muncul adalah, "Mengapa ia sangat ingin menyusun rencana perceraian padahal pernikahannya saja belum dimulai?" Jangan langsung berpikiran yang buruknya. Tessina berkata, "Jika Anda pikir kembali, perjanjian pranikah bisa menjadi aset yang besar untuk Anda, juga untuk dirinya." Hal ini adalah sebuah diskusi esensial mengenai masalah finansial sebelum masing-masing memutuskan untuk berkomitmen. Alaminya, perjanjian ini akan membawa lebih banyak isu ketimbang hanya soal keuangan untuk kebanyakan pasangan. Hal ini juga akan menyangkut masalah emosional di antara pasangan, yang seringkali berhubungan dengan kepercayaan, komitmen, dan keteguhan satu sama lain, dan masa depan pernikahan. Jangan biarkan masalah ini tak terpecahkan atau tidak disepakati bersama, karena bisa mengikis rasa kasih di antara pasangan.

Masa lalu
Bagaimana dengan mantan kekasihnya di masa lalu? Apakah harus diundang? "Coba bersikap dewasa. Anda sudah memenangkan pertarungan ini. Ia sudah memilih Anda sebagai pendamping hidupnya. Jangan memperkeruh suasana dengan menjadi orang yang cemburuan. Cobalah untuk menerimanya bahwa ia pernah ada di alur calon suami Anda," jelas Tessina. Anda perlu mendiskusikan hal ini dengan pasangan mengenai kehadiran para mantan di antara Anda berdua.

Minggu, 25 April 2010

kesepakatan2 penting sebelum menikah

 KOMPAS.com — Banyak orang yang berkata bahwa "pernikahan atau perkawinan adalah sebuah pertaruhan, ibarat main judi". Pernyataan tersebut tak sepenuhnya salah, namun hal tersebut akan terjadi apabila perkawinan itu tidak didahului dengan perhitungan dan perbincangan serta disepakatinya beberapa komitmen yang sepantasnya dilaksanakan saat perkawinan berlangsung.

Oleh sebab itu, sebelum perkawinan terlaksana, kita melakukan penjajakan atau penyesuaian saat masa pacaran. Lebih baik putus saat masa pacaran ketimbang bercerai setelah menikah karena konsekuensinya lebih banyak.

Apa saja yang pantas dan layak saya ungkapkan dan sepakati saat pacaran berlangsung? Sangat banyak dan semua itu berpulang kembali kepada Anda dan pasangan. Kemudian, apa yang tidak dibicarakan dan disepakati di awal semestinya bisa didiskusikan dan disepakati setelah pernikahan karena tidak semua hal dapat kita pikirkan dan kemukakan sebelum perkawinan.

Beberapa hal pokok yang dapat Anda sampaikan dan diskusikan untuk dicarikan sebuah kesepakatan sebagai "acuan" dalam perjalanan perkawinan Anda berdua, antara lain:

1. Apakah setelah menikah, Anda harus keluar dari rumah keluarga?
Menurut saya, sebaiknya Anda dan pasangan mencari rumah kontrakan bila belum membeli rumah sendiri. Dengan Anda keluar dari rumah akan membuat Anda menjadi lebih mandiri dan memiliki otorisasi untuk menyelesaikan segala problematika rumah tangga Anda sendiri, tanpa campur tangan orangtua.

2. Apakah Anda setelah menikah tetap diperkenankan bekerja?
Jika setelah menikah Anda tetap bekerja, Anda bisa membantu meringankan beban suami dan mempercepat pengumpulan dana bagi masa depan keluarga, entah membeli rumah atau mempersiapkan dana pendidikan anak-anak. Terlebih sebelum memiliki anak, Anda akan lebih leluasa untuk meninggalkan rumah.

3. Berapa jumlah anak yang Anda sepakati untuk dimiliki? Bagaimana bila salah satu dari Anda ternyata tidak subur?

4. Bagaimana dengan pengelolaan keuangan keluarga?
Sepantasnya semua pendapatan dilebur menjadi satu. Kemudian dialokasikan untuk kebutuhan keluarga, lalu kebutuhan jangka panjang (rumah dan pendidikan anak) dan keperluan pribadi masing-masing sebesar 2,5 persen dari total pendapatan.

5. Siapa yang memegang dan mengawasi keuangan keluarga?
Sebaiknya dilakukan bersama karena jadi lebih adil dan lebih nikmat.

6. Apakah Anda menganut paham monogami atau poligami?
Anda sebaiknya menekankan bahwa Anda menginginkan sebuah perkawinan tunggal, utuh, dan totalitas untuk menjamin segala sumber daya pikiran, perasaan, dan ekonomi hanya mengalir ke satu tempat, yaitu keluarga Anda, dan tidak ada keluarga kedua atau kesekian.

Bila kondisi ekonomi Anda dan calon pasangan sangat berbeda, sebaiknya pikirkan untuk melakukan perjanjian pranikah, terkait aset atau harta yang Anda miliki. Untuk memutuskan ini, sebaiknya Anda mendiskusikannya dengan pengacara atau perencana keuangan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh tentang kebaikan dan keburukannya, apalagi bila tidak mengetahui manfaat dari perjanjian semacam ini.

Selain 6 butir kesepakatan di atas, Anda bisa menambahkan apa saja yang perlu Anda dan calon pasangan sepakati lagi sebelum melangkah lebih jauh. Selamat bernegosiasi, semoga sukses.